Dasar Pengelolaan Taman Nasional
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dikatakan bahwa ‘Taman Nasional' adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam' yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Kawasan Pelestarian Alam sendiri – masih dalam undang-undang tersebut – adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan sendiri diartikan
sebagai upaya untuk menjamin terpeliharanya proses ekologis
yang menjunjung kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pengawetan keanekaragaman hayati diartikan sebagai upaya untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan mengawetkan jenis tumbuhan dan satwa.
Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, diartikan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam, dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Visi dan Misi
Berdasarkan dari batasan-batasan yang ada di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tersebut di atas, pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai visi : “Terwujudnya Taman Nasional Ujung Kulon yang lestari dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar”. Visi inilah yang menjadi tujuan akhir (goal) dari pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon.
Untuk mencapai visi di atas, pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai lima misi atau tujuan antara (objective), sebagai berikut:
1. Mewujudkan fungsi Taman Nasional Ujung Kulon bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
2. Mewujudkan ekowisata di Taman Nasional Ujung Kulon yang mendukung kelestarian Taman Nasional Ujung Kulon dan pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Pandeglang.
3. Mewujudkan kelestarian flora dan fauna terutama
Badak Jawa, beserta ekosistem
dan situs budaya di Taman Nasional Ujung Kulon.
4. Mewujudkan fungsi Taman Nasional Ujung Kulon bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pendidikan.
5. Mewujudkan pengembangan sumber daya alam hayati
yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon baik gen,
spesies, dan ekosistemnya
yang mendukung pemanfaatan berkelanjutan.
|