Balai Taman Nasional Ujung
Kulon merupakan sebuah unit pelaksana teknis dari
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam, Departemen
Kehutanan Republik Indonesia. Sebagai sebuah
kawasan konservasi dengan luas 120.551 Ha, dalam
pengelolaannya mengacu kepada tiga prinsip konservasi
(Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; Pengawetan
Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta
Ekosistemnya; serta Pemanfaatan secara Lestari
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Hal
ini tertuang dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya. Dalam menjalankan roda manajemen
berikut struktur organisasi yang diterapkan di
Balai Taman Nasional Ujung Kulon
|