Zonasi Kawasan
Sebagaimana dikatakan di dalam undang-undang nomor 5 tahun
1990, bahwa taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian
alam yang dikelola dengan sistem zonasi, maka zonasi Taman
Nasional Ujung Kulon sebagaimana dapat ditunjukkan peta
berikut :
| |
|
Zona
Rimba |
| |
|
Zona
Inti |
| |
|
Zona
Pemanfaatan Tradisional |
| |
|
Zona
Pemanfaatan Intensif |
| |
|
Zona
Rehabilitasi |
| |
|
Zona
Penyangga |
Nama
Zona :
Zona Inti
Luas (ha) : 37.150 Ha
Kawasan :
Semenanjung Ujung Kulon dan sebagian kecil Gn. Honje
Keterangan :
Zona yang mutlak dilindungi, tidak diperbolehkan adanya
perubahan apapun oleh aktifitas manusia. Kegiatan yang
diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan pendidikan
dan penelitian
Nama
Zona :
Zona Rimba
Luas (ha) : 77.295 Ha
Terdiri dari :
Daratan : 35.061 Ha
Perairan Laut : 42.231 Ha
Kawasan :
Seluruh bagian darat dan perairan laut Pulau Panaitan,
bagian peri-peri Semenanjung Ujung Kulon dan Gn. Honje,
Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum
Keterangan :
Zona dimana dapat dilakukan kegiatan sebagaimana zona
inti, dan kegiatan wisata alam terbatas.
Nama
Zona :
Zona Pemanfaatan Intensif
Luas (ha) : 1.096 Ha
Terdiri dari :
Daratan : 440 Ha
Perairan Laut : 656 Ha
Kawasan :
Wilayah Darat :
Legon Butun-Legon Samadang seluas 375 ha. Pulau Peucang
seluas 50 ha. Pulau Handeuleum seluas 15 ha.
Wilayah Laut :
Legon Anggasa seluas 336 ha.
Pulau Peucang seluas 280 ha.
Pulau Handeuleum seluas 40 ha.
Keterangan :
Zona dimana dapat dilakukan kegiatan sebagaimana pada
zona inti dan Rimba, dan diperuntukkan bagi pembangunan
sarana/prasarana dalam rangka pengembangan kepariwisataan
alam dan rekreasi.
Nama
Zona :
Zona Pemanfaatan Tradisional
Luas (ha) : 1.810 Ha
Terdiri dari :
Daratan : 360 Ha
Perairan Laut : 1.450 Ha
Kawasan :
Perairan teluk Kasuaris, perairan Tanjung Cangkuduk-Pamanggangan,
dan sepanjang perbatasan desa dengan TN. Ujung Kulon.
Keterangan :
Zona dimana dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan dan pemungutan
atas sumberdaya alam taman nasional secara terbatas dan
lestari (bukan penebangan hutan), dengan pengaturan dan
pengawasan serta pengelolaannya oleh Kepala TN Ujung Kulon
dan hasilnya untuk keperluan masyarakat, bukan untuk diperdagangkan.
Nama
Zona :
Zona Rehabilitasi
Luas (ha) : 3.200 Ha
Kawasan :
Kawasan Gn. Honje Selatan dan Cegog
Keterangan :
Zona dimana dapat dilakukan berbagai kegiatan untuk dapat
memulihkan kembali atas kerusakan kawasan dan potensi
sumberdaya alam, agar dapat berfungsi sebagaimana semula.
Nama
Zona :
Zona Penyangga
Luas (ha) : 23.850 Ha
Kawasan :
Meliputi 19 desa yang berbatasan dengan TN. Ujung Kulon
Untuk melihat keterangan
arahkan Mouse pada kotak warna

Sumber :
Surat Keputusan Direktur Jenderal PHPA nomor
115/Kpts/DJ-VI/1997.