| Program Pengelolaan |
Pengelolaan
Perairan/Marine
Areal perairan Taman Nasional Ujungkulon seluas
44.337 ha, meliputi perairan Semenanjung Ujung Kulon dan
perairan sekitar Panaitan merupakan wilayah yang sering
dijadikan tempat berlindung bagi kapal-kapal nelayan serta
pengambilan ikan dengan bom yang menyebabkan rusaknya
terumbu karang.
Selain terumbu karang, ada beberapa spesies unik lainnya
yang terdapat di wilayah perairan ini yang perlu dipertahankan
keberadaannya, seperti penyu, duyung, serta berbagai
ikan hias ,ikan konsumsi,dan rumput laut yang kesemuanya
saling terkait di dalam satu wilayah perairan.
Dengan mempertahankan kelestarian terumbu karang serta
spesies unik lainnya, maka juga sekaligus mempertahankan
keberadaan jenis-jenis biota laut lain yang hidup di
habitat tersebut.
Kegiatan :
-
Unit Konservasi Laut (UKL)
Mereplikasi konsep RMPU, maka untuk menjaga wilayah
perairan laut yang bisa menjadi pintu masuk dari segala
arah ke habitat Badak khususnya, dan wilayah TN. Ujung
Kulon, maka dibentuklah Unit Konservasi Laut. Sama
halnya dengan RMPU unit ini tidak hanya bertugas untuk
perlindungan atau patroli, namun juga bertugas untuk
monitoring biota laut dan hutan pantai.
-
Monitoring Terumbu Karang

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi terumbu
karang di TN. Ujung Kulon. Analisis yang dilakukan
dalam monitoring ini antara lain analisis penutupan
karang hidup, analisis remnant (karang mati) dan kelimpahan
ikan hias yang menggunakan terumbu karang sebagai
habitatnya. Penutupan karang hidup dan kelimpahan
ikan, bisa untuk mengetahui kesehatan terumbu karang
di suatu wilayah, sedang analisis karang mati bisa
untuk mengetahui sebab-sebab kerusakan terumbu karang.
Kegiatan monitoring ini dilakukan
bekerjasama dengan WWF- Ujung Kulon, dan dilakukan
tiap 4 bulan sekali.
-
Kesepakatan Konservasi
antara TN. Ujung Kulon dengan Masyarakat
dalam Pemanfaatan Rumput Laut Taman Nasional Ujung
Kulon bekerjasama dengan WWF-UK mengadakan kesepakatan
dengan masyarakat kampung cegog desa Rancapinang dalam
pemanenan rumput laut di zona pemanfaatan tradisional
sebagai upaya untuk mengurangi meluasnya dampak pencurian
rumput laut oleh masyarakat di wilayah Cegog, dan
Kalejetan. Kesepakatan ini memuat aturan
main pemanenan dan juga kewajiban masyarakat untuk
ikut mengamankan kawasan.
|
|
|
|
BERITA TERBARU |
|
17 Desember 2008
|
TNI DAN RAKYAT MENYELAMATKAN TNUK
Firman Allah kujadikan manusia sebagai khalifah di bumi
Kalau kamu berpikir kujadikan semua itu
Merupakan tanda....
|
|
|
|
|