PENGELOLAAN
TAMAN NASIONAL UJUNG KULON (Day to day Management of Ujung
Kulon National Park)
Pengelola
(Management authority)
Taman Nasional Ujung Kulon dikelola oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan
Republik Indonesia, yang bernama Balai Taman Nasional
Ujung Kulon dan dikepalai oleh seorang ‘Kepala
Balai'.
Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon ini terletak
di sebuah kecamatan yang dinamakan Labuan, Kabupaten
Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia.
Wilayah Kerja
Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai luas wilayah
pengelolaan 120.551 hektar, yang terdiri dari
76.214 hektar daratan dan 44.337 hektar perairan
laut. Untuk memudahkan pengelolaan kawasan, maka
seluruh luas kawasan tersebut dibagi ke dalam
tiga wilayah pengelolaan, yaitu :
Seksi Konservasi wilayah I Panaitan,
yang berkedudukan di Pulau Panaitan, tepatnya
di daerah Legon Butun
Seksi Konservasi wilayah II Handeuleum,
yang berkedudukan di desa Ujung Jaya, tepatnya
di daerah Tanjung Lame
Seksi Konservasi wilayah III Sumur,
yang berkedudukan di Kecamatan Sumur, tepatnya
di daerah Cibayoni