Perijinan Masuk Kawasan
Pengunjung yang ingin berlibur atau untuk keperluan lainnya dapat menghubungi Pusat informasi ( Visitor Center ) Balai Taman Nasional Ujung Kulon untuk mendapatkan informasi dan pelayanan ijin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI).
- Kegiatan wisata :
Pelayanan perijinan tersedia di :
Visitor Center Taman Nasional Ujung Kulon di
Labuan
Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Pulau Panaitan
di Legon Butun
Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Pulau Handeuleum
di Tanjung Lame
Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Sumur di
Cibayoni
Kantor Resort Taman Jaya di Taman Jaya
Resort Wisata P. Peucang di Pulau Peucang
Resort Wisata P. Handeuleum di Pulau Handeuleum
Resort Wisata P. Panaitan di Pulau Panaitan
- Kegiatan penelitian :
Perijinanan (SIMAKSI) untuk kegiatan penelitian hanya dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Labuan ( visitor center ). Khusus untuk pengambilan sampel dari dalam kawasan harus mendapat ijin / SIMAKSI dari Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan di Jakarta.
Contact Person : Sdr. Julianto/Monica
di nomor 0253-804681
Tarif Masuk
Setiap pengunjung Taman Nasional Ujung Kulon membayar karcis masuk Taman Nasional Ujung Kulon sebesar Rp. 2.000,- untuk umum, Rp. 1.000,-untuk pelajar/mahasiswa rombongan pendidikan/penelitian dan karcis asuransi kecelakaan diri sebesar Rp. 2.500,-.
<< Kembali